Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) selama 20 hari, terhitung mulai 11 hingga 30 Januari 2023. Ketua KPK, Firli Bahuri menyebutkan bahwa Lukas ditahan di Rutan KPK, Pomdam Jaya, Jalan Guntur.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)