Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali melakukan terobosan yaitu membentuk tim Satgas Anti Illegal Fishing, tim satgas ini akan bertugas menverifikasi kebenaran data di lapangan, serta melakukan investigasi terkait pelanggaran Undang Undang perairan Indonesia. Tim satgas terdiri dari 12 anggota dari unit kerja presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), PPATK, Bea dan Cukai, kepolisian, Rabu (10/12/2014). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id