KPU membatalkan pencalonan Ujang Iskandar-Jawawi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah karena dinilai tidak memenuhi syarat administratif. Ujang Iskandar mengatakan, hal ini merupakan kemufakatan jahat, Kamis (3/12/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id