Indonesia sebagai negara hukum keadaan sulit untuk membela diri seharusnya sudah tidak ada karena ada satu kewajiban dari negara untuk memberikan perlindungan hak kausalitas bagi orang-orang miskin. Sehingga orang miskin yang terkena masalah hukum tetap mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan UU No.16/2011 tentang bantuan hukum, Rabu (18/11/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id