Bagi Unit Pelayanan Publik (UPP) yang ingin menjadi Badan Layanan Umum (BLU), terdapat 3 syarat yang ada di Peraturan Presiden. Persyaratan itu adalah persyaratan substantif, administratif dan teknis, Senin (21/9/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id