Kepala Dinas Perhubungan Andriansyah mengatakan dari pihak perusahaan taksi online belum pernah menghubungi pihak Dishub dan seharusnya Layanan taksi yang dipesan lewat aplikasi online mematuhi aturan yang berlaku, Senin (14/9/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id