Pengamat Hukum Pidana, Chudry Sitompul mengatakan pertama kali di peradilan Indonesia bukti baru bisa menunda eksekusi mati dan bukti baru ini berasal dari peradilan di luar negeri. Menurutnya kejadian ini mungkin bisa merubah putusan, Kamis (30/4/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id