Bila Maskapai Terbukti Salah, Tuntutan Konsumen Bisa Tidak Terbatas

06 Januari 2015 11:04

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan bahwa konsumen memiliki hak menerima kompensasi dan ganti rugi yang harus dibayar maskapai, Tulus Abadi menambahkan tidak bisa penumpang terbang tanpa melekat asuransi wajib, Senin (6/1/2015).

 



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

8 Eleven Show Airasia hilang kontak

8 Eleven Show Airasia hilang kontak