Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan bahwa konsumen memiliki hak menerima kompensasi dan ganti rugi yang harus dibayar maskapai, Tulus Abadi menambahkan tidak bisa penumpang terbang tanpa melekat asuransi wajib, Senin (6/1/2015).