Sebanyak 47 orang warga Cikupa ditangkap Polisi saat melakukan judi balap liar di Jalan Baru Kembangan, Jakarta Barat. Empat orang diantaranya masih berstatus pelajar dan pelaku judi terancam pasal perjudian dengan hukuman 10 tahun penjara, Senin (6/15/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id