KPUD Surabaya menyatakan ada penyebab pasangan calon Dhimam-Rasiyo tidak memenuhi syarat, diantaranya nomor surat dan tanggal ditulis tangan, nomer seri materai berbeda, letak stempel tidak mengenai tanda tangan dan syarat calon kurang, Senin (31/8/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id