Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah negara Republik Indonesia dalam jangka waktu terbatas. Untuk mempermudah proses pengajuan KITAS Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu dekat akan memperkenalkan sistem aplikasi pemberian secara online, Selasa (3/11/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id