Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengimbau masyarakat agar menyerahkan zakat pada lembaga penyalur yang resmi. Saat ini terdapat 18 Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) di Indonesia, Selasa (14/7/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id