Tahun ini sanksi bagi wajib pajak dihapuskan untuk mendorong kepatuhan untuk menunaikan kewajiban perpajakan. Bahkan Kakanwil DJP Jakarta Utara, Pontas Pane menyebut pihak DJP hanya ingin "pokoknya dibayar", setelah dibayar dan tidak kena sanksi akan meningkatkan kepatuhan, Rabu (26/8/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id