Polisi menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengambil uang di atas Rp10 juta bisa meminta pengawalan kepada pihak Kepolisian. Jasa pengawalan ini tidak dipungut biaya alias gratis, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. M. Iqbal, Jumat (26/6/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id