Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penguatan integritas dengan membentuk fungsi anti fraud berupa sosialisasi aturan-aturan untuk pegawai sebagai program pengendalian gratifikasi. Pegawai yang terlibat kasus gratifikasi akan diproses oleh Komite etik OJK, Jumat (8/5/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id