Dalam kunjungannya di Lapas Nusakambangan pasca eksekusi mati, Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan bahwa eksekusi mati terpidana asal Filipina Mary Jane ditunda, bukan dibatalkan, Rabu (29/4/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id