Pakar Hukum Tata Negara, Yuliandri mengatakan kewenangan dalam fungsi legislasi kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tetapi kewenangan DPD berfokus hanya yang berkaitan dengan daerah saja, Jumat (14/8/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id