Faktor kecelakaan adalah faktor penentu dalam pemberian santunan, berdasarkan konvensi Montreal tahun 1999 yang dijadikan standar internasional dalam memberikan santunan oleh pihak maskapai terbagi dalam 2 tahap, berikut tahapannya, Senin (6/1/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id