Stigma negatif sering kali membawa tantangan bagi para mantan narapidana untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Kesulitan mendapat pekerjaan hingga pembatasan hak-hak politik, inilah yang menjadi jeruji baru bagi para mantan narapidana. Padahal UU Pemasyarakatan di Indonesia dengan jelas menyebutkan, mantan narapidana memiliki hak untuk diterima kembali kemasyarakat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id