24 Juni 2005, inilah saat tim pencari fakta kasus kematian Munir menyampaikan laporan akhir setelah bertugas selama enam bulan kepada Pemerintah. Dalam Kepres yang ditandatangani SBY sendiri disebutkan bahwa pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan tim TPF Munir kepada masyarakat. Tapi apa yang diputuskan dalam Kepres 111/2004 tersebut nyatanya tidak sesuai dengan kenyataan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id