Palu sudah diketuk, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan terhadap Jessica Kumala Wongso terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id